|
Written by Admin
|
|
Saturday, 08 March 2003 |
|
Tanya:
Akhir-akhir ini tersebar sebuah wasiat dari orang yang disebut Syaikh Ahmad, khadam Masjid Nabawi. Disebutkan di dalamnya bahwa dia melihat Nabi dalam mimpinya, lalu Nabi mewasiatkan beberapa perkara kepadanya, di antaranya adalah agar menyebarkan wasiat itu dan tidak menyembunyikannya. Kami lihat sebagian orang terkait hatinya dengan wasiat tersebut. Mereka sangat takut menyia-nyiakannya agar tidak terkena sanksi berat bagi yang tidak menyebarkannya.Kami lihat sebagian orang terkait hatinya dengan wasiat tersebut. Mereka sangat takut menyia-nyiakannya agar tidak terkena sanksi berat bagi yang tidak menyebarkannya. Bagaimana hukum syari tentang hal ini? |
|
Last Updated ( Friday, 14 November 2008 )
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Admin
|
|
Saturday, 08 March 2003 |
|
TANYA : Kami sering menyaksikan beberapa kaum muslimin mendatangi paranormal atau dukun untuk meminta penyembuhan dari sakit atau menunjukkan barang-barang mereka yang hilang dan menunjukkan orang yang mengambilnya. Kadangkala mereka mendatangi tukang-tukang sihir, meminta kepada mereka agar memisahkan sepasang suami istri atau meminta hal-hal lainnya. Apakah perbuatan seperti ini dibolehkan syariat? Kami mohon agar dijelaskan dengan dalil-dalilnya ! |
|
Last Updated ( Thursday, 30 October 2008 )
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al Jarullah
|
|
Saturday, 08 March 2003 |
|
SOAL : Ada seseorang bertanya tentang keyakinan sebagian orang bahwa Rasulullah biasa hadir dalam setiap perayaan maulid Nabi, sehingga hadirin berdiri untuk menghormati kedatangan beliau, bolehkah yang demikian ini dilakukan? |
|
Read more...
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 Next > End >>
|
| Results 5 - 8 of 12 |